SKK UNTUK SBU (PJT & PJSK)

Sebagai salah satu persyaratan proses SBU, kami membantu Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk menyediakan tenaga PJT&PJSK yang bersertifikat SKK dan siap didaftarkan sebagai tenaga ahli pada perusahaan anda. Tenaga PJT PJSK yang sudah berijin resmi dari personil pemilik SKK (Valit Tanpa Cabut) dan kami garansi, tersedia berbagai jenjang dan Jabatan Kerja (Jabker).


Hubungi Kami Untuk Konsultasi Lebih Lanjut ☎️

Putra BERSAIN     082245195722 

Budi BERSAIN         082312102523 

Octav BERSAIN      089509914100