SKK UNTUK SBU (PJT & PJSK)
Sebagai salah satu persyaratan proses SBU, kami membantu Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk menyediakan tenaga PJT&PJSK yang bersertifikat SKK dan siap didaftarkan sebagai tenaga ahli pada perusahaan anda. Tenaga PJT PJSK yang sudah berijin resmi dari personil pemilik SKK (Valit Tanpa Cabut) dan kami garansi, tersedia berbagai jenjang dan Jabatan Kerja (Jabker).
SKK JENJANG 4 untuk SBU
SKK JENJANG 5 untuk SBU
SKK JENJANG 6 untuk SBU
SKK JENJANG 7 untuk SBU
SKK JENJANG 8 untuk SBU
SKK JENJANG 9 untuk SBU